27.12.07

Bawasda Periksa Kasus Camat Makassar

JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Sukesti Martono menyatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) DKI, Firman Hutajulu. Bawasda akan melakukan pemeriksaan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Camat Makassar, Jaktim, Eric Phahlevi Zakaria Lumbun terhadap istrinya.

''Laporan kasus tersebut sedang ditangani Bawasda, setelah itu akan disampaikan kepada gubernur,'' ujar Sukesti, di Jakarta, Selasa (9/10). Nantinya, lanjut Sukesti, hasil laporan pemeriksaan Bawasda disampaikan kepada gubernur dalam bentuk saran lewat rekomendasi atas pelanggaran dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku sesuai PP No 30/1980.

Setelah Gubernur memberikan disposisi langkah berikutnya, BKD, kata Sukesti, akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai peraturan. Saat ditanya lagi apa langkah BKD berikutnya, Sukesti lagi-lagi menjawab jika kasus tersebut sedang diselidiki Bawasda.

Asisten Sekda Bidang Aparatur dan Tata Praja DKI, Moerdiman RM, membenarkan laporan kasus penganiayaan dilakukan Camat Eric Pahlevi Zakaria Lumbun terhadap istrinya. Bahkan kasus itu sudah sampai pada Gubernur DKI, Fauzi Bowo.

Namun yang melakukan pemeriksaan bukan gubernur melainkan Bawasda DKI. Gubernur, kata Moedirman, tinggal menunggu apa hasil dari pemeriksaan Bawasda. ''Nanti lembaga pengawasan itu akan melaporkan secara tertulis hasil pemeriksaan sekaligus rekomendasi saran sanksi yang akan dijatuhkan sesuai PP No 30/1980 tentang disiplin pegawai negeri sipil.''

Moedirman melanjutkan, bila kasus tersebut menyangkut tindak pidana, maka sebenarnya bukan urusan Pemprov DKI melainkan kepolisian. Tapi karena pelakunya seorang pamong (camat) tentu ada kaitan dengan gubernur selaku kepala daerah dan pimpinan tertinggi camat itu.

Kepala Bawasda DKI, Firman Hutajulu tidak bersedia memberikan jawaban ketika dikontak berkali-kali melalui telepon selulernya. Sedang Camat Makassar Phahlevi sendiri tetap membantah telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah terhadap istrinya. (zak )

http://202.155.15.208/koran_detail.asp?id=310020&kat_id=286

 

© 2007 Pegawai Negeri Sipil: Bawasda Periksa Kasus Camat Makassar | Design by RAM | Template by : Unique