Malang, Kompas - Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang dalam bulan puasa ini akan menggelar razia pegawai negeri sipil. Tujuannya mencegah banyaknya PNS yang mangkir dari tugas alias bolos kerja.
Razia mulai digelar sejak awal puasa hingga menjelang Lebaran. Razia dilakukan untuk memantau tingkat kedisiplinan kerja PNS yang notabene saat itu jam kerjanya sudah dipotong dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 untuk hari Senin sampai Kamis. Adapun hari Jumat mulai pukul 08.00 hingga pukul 13.00.
"Razia itu merupakan tugas rutin BKD bekerja sama dengan Bawas (Badan Pengawasan). Rencana itu sudah ada. Kami tinggal berkoordinasi dengan Bawas serta menunggu terbitnya surat edaran wali kota," ujar Kepala BKD Kota Malang Burhanudin, Selasa (11/9) di Malang.
Sasaran razia bisa dalam lingkup pemkot sendiri, ke tingkat kelurahan, hingga ke sekolah-sekolah. "Nanti PNS yang kedapatan mangkir akan diberi peringatan hingga kemungkinan sanksi administrasi," ujar Burhanudin.
Burhanudin menengarai selama ini PNS yang nakal tersebut oknumnya rata-rata orang lama dan sudah biasa kena teguran. "Padahal, kalau dipikir, menjadi PNS itu sudah sangat enak. Kalau mereka tetap mangkir, itu namanya keterlaluan," kata Burhanudin.
Pengurangan jam kerja PNS selama Ramadhan itu, menurut Burhanudin, bukan berarti PNS dibiarkan bermalas-malasan dengan mengurangi produktivitas kerja. Tujuannya hanya untuk menghormati mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Selama ini pelanggaran PNS di lingkup Pemkot Malang selalu ada. Tahun 2006 terdapat 10 pelanggaran disiplin PNS. Pelanggaran ringan berupa pernyataan ketidakpuasan tertulis terhadap kinerja PNS yang langsung diberikan kepada PNS tertuju, pelanggaran ringan dengan sanksi penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dijatuhkan pada dua PNS.
Sanksi pelanggaran berat antara lain penurunan pangkat lebih rendah dalam kurun waktu setahun dijatuhkan pada empat orang PNS, pembebasan dari jabatan seorang PNS, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dijatuhkan pada seorang PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat diberikan pada seorang PNS.
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0709/12/jatim/72366.htm